ASSALAMUALAIKUM

terima kasih atas kunjungannya

Rabu, 07 September 2011

SANKSI DISIPLIN

BAB III
HUKUM DISIPLIN
Pasal 28
Pelanggaran Disiplin

Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan siswa yang melanggar tata tertib sebagaimana dimaksud pada pasal 1 butir 3

Pasal 29
Tingkat dan Hukuman Disiplin
a. Tingkat hukuman disiplin terdiri atas :
1. Hukuman disiplin ringan
2. Hukuman disiplin sedang
3. Hukuman disiplin berat
4. Hukuman disiplin sangat berat
5. Hukuman disiplin khusus
b. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas :
1. Nasehat lisan
2. Teguran dan peringatan lisan
3. Perintah menyelesaikan tugas tugas edukatif
c. Jenis hukuman sedang teriri atas :
1. Perintah pembuat pernyataan tertulis atas bukti pelanggaran atau perjanjian tidak mengulangi tindak pelanggaran
2. Memperbaiki atau mengganti barang barang yang hilang atau rusak
d. Jenis hukuman berat terdiri atas :
1. Mengistirahatkan belajar selama 3 ( tiga ) hari
2. Menyerahkan penetapan hokum kepada pihak berwajib
3. Diberhentikan dengan ijin pindah sekolah
4. Diberhentikkan sbagai siswa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar