Pasal 30
Yang Berwenang Memberi Hukuman
a. Kepala sekolah berwenang dan bertanggungjawab atas seluruh pemberi hukman displin sekolah terhadap siswa
b. Guru berwenang member hukuman disiplin terhadap siswa pada tingkat hukuamn ringan seperti yang dimaksud pada pasal 29 butir b. 1,2 dan 3 serta jenis hukuman sedang butir c. 1
Pasal 31
Tatacara Pemeriksaan
1. Pemeriksaan
a. Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin yang berwenang wajib memriksa terlebih dahulu siswa yang disangka melakukan pelanggaran disiplin tersebut
b. Pemeriksaan secara lisan apabila dipertimbangkan yang berwenwng akan menjatuhkan hukuman ringan atau sedang seperti yang dimaksud pasal 30 butir c dan d
c. Dalam melakukan pemeriksaan, yang berwenang dapat mendengarkan atau meminta keterangan dari orang lain jika dianggap perlu
2. Penjatuhan Hukuman
a. Terdapat siswa yang melakukan bebrapa pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan satu jenis hukuman disiplin
b. Terdapat siswa yang pernah dijatuhkan hukuman disiplin dan melakukan pengulangan, terhadapnya dijatuhi hukuman yang lebih berat dari pada hukuman disiplin terakhir yang dijatuhkan kepadanya
c. Hukuman ringan dan sedang disampaikan secara lisan, dan hukuman berat harus disertai bukti tertlis
d. Bentuk hukaman apapun yang ditetapkan harus mengandung dampak positif dan edukatif dalam rangka mendewasakan siswa
3. Penyampaian keputusan hukuman disiplin
Penyampaian hukman disiplin dilakukan secara tertutup dengan tetap menjunjung harga diri siswa sebagai manusia harapan bangsa yang memrlukan penanganan yang baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar