ASSALAMUALAIKUM

terima kasih atas kunjungannya

Rabu, 07 September 2011

LANJUTAN SANKSI DISIPLIN

Pasal 32
Pengendalian Amanah Mendidik

Keputusan pemberitahuan pemberhentian sebagai siswa wajib dilaporkan secara tertulis kepada Kantor Pendidikan Nasional DT II dan Pengawas Pembina setempat

Pasal 33
Keberatan Atas Hukuman Disiplin

Siswa yang dijatuhi hukaman disiplin jika memiliki alasan yang benar benar dapat dipertanggung jawabkan dapat mengajukkan keberatan kepada Kepala Sekolah dengan cara yang baik



Pasal 34
Ketentuan Lain

Apabila terdapat alasan yang kuat, Kepala Sekolah dapat meninjau kembali hukaman sedang dan berat yang dijatuhkan terhadap siswa

BAB IV
PENUTUP
Ketentuan lain
Pasal 35
Ketentuan tang belum tercantum dalam Tata Tertib Siswa ini akan diatur kemudian


Tajurhalang Juli 2011
Kepala SMA Negeri 1 Tajurhalang



Drs. H. Dedi Supriadi, M.Pd
NIP. 195911251985031008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar