Pasal 32
Pengendalian Amanah Mendidik
Keputusan pemberitahuan pemberhentian sebagai siswa wajib dilaporkan secara tertulis kepada Kantor Pendidikan Nasional DT II dan Pengawas Pembina setempat
Pasal 33
Keberatan Atas Hukuman Disiplin
Siswa yang dijatuhi hukaman disiplin jika memiliki alasan yang benar benar dapat dipertanggung jawabkan dapat mengajukkan keberatan kepada Kepala Sekolah dengan cara yang baik
Pasal 34
Ketentuan Lain
Apabila terdapat alasan yang kuat, Kepala Sekolah dapat meninjau kembali hukaman sedang dan berat yang dijatuhkan terhadap siswa
BAB IV
PENUTUP
Ketentuan lain
Pasal 35
Ketentuan tang belum tercantum dalam Tata Tertib Siswa ini akan diatur kemudian
Tajurhalang Juli 2011
Kepala SMA Negeri 1 Tajurhalang
Drs. H. Dedi Supriadi, M.Pd
NIP. 195911251985031008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar