BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 2
Kewajiban Umum
Siswa wajib.
a. Setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
b. Menjungjung tinggi nama baik diri sendiri, keluarga, sekolah, dan masyarakat
Pasal 3
Kesediaan Taat pada Tata Tertib
Setiap siswa wajib membaca, memahami dan selanjutnya menyatakan kesanggupan untuk memntaati Tata Tertib Siswa ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesadaran mentaatinya dan disetujui orang tua/ wali siswa dan disaksikan oleh kepala sekolah atau yang mewakilinya
Pasal 4
Pendidikan Agama
Siswa Wajib :
a. Menandatangani blangko pernyataan akan mengikuti pendidikan agama sesuai dengan keyakinan yang dianut pada awal masuk sekolah
b. Mengikuti pelajaran pendidikan agama yang sesuai dengan keyakinan yang dianut
c. Memperkokoh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan meningkatkan ketaatan beribadat
d. Mengembangkan toleransi beragama
e. Aktif mengikuti kegiatan hari besar keagamaan disekolah
f. Dapat membaca al-quran, bacaan shalat, serta do’a do’a nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar