Pasal 5
Upacara Bendera
Siswa Wajib :
a. Mengikuti upacara sesuai dengan petunjuk pelaksanaan upacara bendera di sekolah
b. Menguasai keterampilan menjadi pemimpin, pengatur, pembawa acara, maupun menjadi petugas upacara lainya
c. Bersedia danmempersiapkan diri dengan sungguh- sungguh jika ditunjuk menjadi petugas upacara
d. Berpakian lengkap dan rapih serta tertib, hikmat, dan tenang pada saat mengikuti upacara bendera
Pasal 6
Kegiatan Belajar
Siswa wajib :
a. Hadir 10 menit sebelum waktu belajar yanah ditentukang sud
b. Melapor kepad guru piket jika terlambat hadir kesekolah
c. Mengikuti seluruh kegiatan belajar pada semua mata pelajaran yang telah diprogramkan pada setiap tahun pelajaran
d. Mengikuti kegiatan belajar efektif sekurang- kurangnya 90 % dari hari hari belajar dlam setiap semester
e. Mengerjakan tugas- tugas dari guru sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
f. Mengikuti seluruh kegiatan evaluasi belajar yang dilaksanakan oleh guru
g. Mengikuti evalusi susulan jika tidak dapat mengikuti evaluasi utama
h. Mengembangkan kemapuan belajar mandiri untuk mencapai tujuan yang diinginkan
i. Mengirim suret pemberitahuan yang ditandatangani orang tua/ wali murid jika berhalangan hadir
Pasal 7
Menghormati Guru dan Tenaga Kependidikan
Siswa Wajib :
a. Menghormati guru dan tenaga kependidikan lainya, sopan dalam ucapan, ramah dalam bersikap dan santun dalam perbuatan baik selama berada di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
b. Mengikuti petunjuk/ perintah guru sepanjang sesuai dengan norma- norma yang berlaku dalam bidang pendidikan
c. Menunjukan perhatian dan kesanggupan dalam mengikuti penjelasan atau bimbingan guru
Pasal 8
Sarana Pendidikan
Siswa wajib :
a. Mempergunakan sarana yang ada di sekolah dengan baik demi keperluan peningkatan kualitas diri
b. Berhati- hati mempergunakan alat- alat yang mudah rusak atau pecah
c. Mengganti barang yang rusak dan tidak bias diperbaiki dengan barang yang sejenis atau dengan uang yang setara dengan harga yang rusak jika kerusakan terjadi akibat kecerobohan, kesengajaan atau akibat tindakan emosional
d. Memlihara buku- buku yang di pinjam dari sekolah dengan ketentuan :
1. Tidak boleh di coret- coret
2. Memperbaiki/ menjilid kembali buku yang rusak dan halaman yang terlepas
3. Mengembalikan buku dalam perjanjian peminjaman
4. Mengganti dengan buku sejenis atau dengan uang setara dengan harga buku yang hilang
e. Memperbaiki atau membersihkan kembali saranang sengaja dirusak atau dicoret-coret, jika terbukti yang bersangkutan merusak atau mencoret-coret sarana sekolah
f. Menanggung beban bersama jika kerusakan sarana dilakukan oleh beberapa siswa
Pasal 9
Pakaian Seragam
Siswa wajib :
a. Memakai seragam sekolah dengan model, warna, atribut, dan cara memakai yang tepat sesuai dengan keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor 100/C/Kep/D.119 tentang penyempurnaan keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 052/C/Kep/ D.82 (pedoman pakian seragam sekolah )
b. Memperlakukan seragam sekolah dengan :
1. Bersih
2. Rapi ( blus/ kemeja dimasukan kedalam rok/ celana, kancing blus/ kemeja dipasang dengan baik
3. Atribut sekolah terpasang rapid an lengkap pada tempatnya
c. Menggunakan ikat pinggang berwarna hitam, kaos kaki putih dan sepatu hitam
d. Hari jum’at menggunakan baju muslim ( laki-laki menggunakan baju koko warna putih, wanita memakai baju putih lengan panjang serta berjilbab putih dan rok panjang ) bagi siswa beragama islam bagi siswa non muslim menggunakan seragam standar
e. Menggunakan pakian olah raga pada saat berolahraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 10
Kebersihan dan Keindahan
Siswa Wajib :
a. Memelihara kebersihan fisik dan kerapihan penampilan diri
b. Berperan serta menjaga kebersihan dan keindahan sekolah serta lingkungan sekitar
c. Aktif membersihkan kelas dan halaman kelas sesuai dengan jadual piket yang telah ditentukan
d. Turut serta dalam kegiatan membersihkan lingkungan disekitar sekolah
e. Memlihara dan menjaga kerindangan sekolah
Pasal 11
Keamanan
Siswa Wajib :
a. Turut akif dalam menggalang persatuan, kekeluargaan, dan kerukunan sesama siswa disekolah sendiri maupun dengan siswa disekolah lain
b. Mengembangkan sikap saling menghargai dalam pergaulan disekolah maupun dimasyarakat guna menunjang terpeliharanya ketertiban dan keamanan lingkungan
c. Mencegah terjadinya perselisihan dengan sesame pelajar maupun anggota masyarakat lainya
d. Pelanggaran terhadap pasal 11 ini dikenakan hukuman disiplin siswa pasal 29 ayat d
Pasal 12
Buku Laporan Pendidikan
Siswa wajib :
a. Mengambil buku laporan pendidikan ( Raport ) semester pada tanggal yang telah ditetapkan
b. Menjaga dan memelihara keutuhan, kebersihan dan keindahan buku raport yang telah diterima dari sekolah serta mengembalikannya tepat waktunya dengan meminta tanda bukti penyerahan kepada wali kelas atau tata usaha
c. Memlihara keutuhan data raport sehingga terjaga keasliannya
d. Memperhatikan hasil/ nilai raport untuk dijadikan gambaran pada nilai berikutnya terutama nilai yang kurang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar