ASSALAMUALAIKUM

terima kasih atas kunjungannya

Rabu, 07 September 2011

BAB LANJUTAN TATA TERTIB

Pasal 21
Sarana Pendidikan
Siswa dilarang :
a. Menggunakan sarana sekolah untuk keperluan diluar pendidikan
b. Mempergunakan sarana sekolah tanpa seijin sekolah
c. Dengan sengaja merusak atau mencoret- coret sekolah

Pasal 22
Pakaian
Siswa dilarang :
a. Menggunakan pakian bukan seragam pada hari kegiatan belajar di laksanakan
b. Mempergunakan sandal atau sepatu sandal selama kegiatan belajar dilaksanakan kecuali mendapat alas an khusus sehingga siswa tidak dapat menggunakan sepatu atau sepengetahuan guru piket
c. Mengeluarkan, tidak memasang kancing mencoret coret menggulung lengan baju membolongi pakaian dengan sengaja
d. Berpakaian ketat pendek atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pasal 23
Kesehatan
Siswa dilarang :
a. Merokok selama berada dilingkungan sekolah atau diluar lingkungan sekolah baik hari hari sekolah atau hari libur sekolah
b. Membeli memperdagangkan, member, menerima minum jenis minuman keras apapun, dimanapun
c. Membeli, memperdagangkan, member, menerima mempergunakan obat keras, narkoba
d. Pelanggaran terhadap pasall 23 ayat b, dan c, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan pasal 29 ayat d

Pasal 24
Penampilan Diri
Siswa dilarang :
a. Mengecat rambut selain hitam untuk putrid berambut panjang sebaiknya menggunakan vita rambut
b. Berambut gondrong, tidak teratur, menutupi telinga, melebihi alis mata dan melebihi kerah baju
c. Memakai perhiasan dan bermake up yang berlebihan
d. Memakai gelang, kalung, kacamata berwarna atau assesoris lainya selain almamater sekolah

Pasal 25
Perkawinan
Siswa dilarang :
a. Melakukan pernikahan selama berstatus siswa
b. Melakukan tindakan asusila
c. Melakukan pelecahan seksual
d. Pelanggaran pasal ini dikenakan hukuman disiplin sebagaimana pasal 29 ayat d



Pasal 26
Tindakan Kejahatan
Siswa dilarang :
a. Mengambil barang milik siapapun dimanapun
b. Menyaksikan, mendukung, melibatkan diri dalam kegiatan permainan yang mengundang unsure judi atau berjudi dilingkungan sekolah atau luar lingkungan sekolah
c. Pelanggaran pasal ini dikenakan hukuman disiplin sebagaimana pasal 29 ayat d

Pasal 26
Penghinaan, Penganiyaan, dan Perkelahian
Siswa dilarang :
a. Melakukan tindakan penhinaan baik melalui perbuatan, tulisan atau kata kata sehingga dapat merendahkan martabat sesame siswa
b. Melakukan tindakan penganiyaan terhadap sesame siswa
c. Melakukan perkelahian baik masal ataupun sendiri sendiri
d. Mengancam keselamatan orang lain
e. Melibatkan atau meminta bantuan pihak lain dari luar sekolah dan orang tua dalam menyelesaikan perselisihan siswa di sekolah
f. Pelanggaran pasal ini dikenakan hukuman disiplin sebagaimana pasal 29 ayat b, c dan d

Tidak ada komentar:

Posting Komentar