Pasal 13
Kegiatan Ekstrakulikuler
Siswa Wajib :
a. Memilih jenis kegiatan ekstrakulikuler yang akan diikuti sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat
b. Mengembangkan kemapuan, minat dan bakat serta ketrampilan demi menunjang dan meningkatkan prestasi yang dicapai dalam kegiatan akademis
Pasal 14
Koperasi sekolah
Siswa Wajib :
a. Mengetahui, memahami aturan aturan perkoperasian disekolah
b. Turut aktif dalam mengembangkan koperasi sekolah
c. Memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi
d. Memperoleh hak sesuai dengan aturan yang berlaku
Pasal 15
Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS )
Siswa Wajib :
a. Membaca dan memahami dengan baik AD dan ART OSIS
b. Menyatakan kesediaan jika terpilih menjadi pengurus OSIS
c. Berperan aktif menunjang terselenggaranya program kerja OSIS sehingga dapat mencapai Visi Misi sekolah/ OSIS
d. Melaksanakan setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh pengurus OSIS dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab
Pasal 16
Menjadi Duta Olah Raga dan Seni
Siswa Wajib :
Melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh jika telah menyatakan kesedian menjadi perwakiolan sekolah, daerah atau Negara dalam kegiatan olah raga atau kesenian. Atas itu siswa berhak mendapatkan bimbingan khusus untuk mengejar ketinggalan materi atau ulangan ulangan setara dengan materi yang ditinggalkan selama yang bersangkutan melaksanakan tugasnya
Pasal 17
Keuangan
Siswa Wajib :
a. Menyapaikan dana titipan orang tua untuk membayar iuran yang telah ditentukan oleh sekolah
b. Membayar dana sumbangan pendidikan/ kewajiban rutin lainnya setiap bulan paling lambat tanggal 10 ( sepuluh ) pada bulan yang bersangkutan
c. Melapor melalui orangtua/ wali kepada bendahara sekolah apabila tidak dapat membayar keuangan sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditentukan.
Pasal 18
Larangan Umum
Siswa dilarang :
a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Uandang 1945
b. Melakukan tindakan yang dapat merendahkan nama baik sendiri, keluarga, sekolah, dan mastarakat
Pasal 19
Kegiatan Belajar
Siswa dilarang :
a. Masuk kelas tanpa ijin guru piket jika terlambat hadir di sekolah
b. Bersifat pasif atau mengarah pada hal yang tidak berhubungan dengan pelajaran saat guru menrangkan materi dalam kelas
c. Berbicara yang tidk pada tempatnya pada saat belajar berlangsung yang dapat menggangu ketrtiban kelas
d. Meniggalkan pelajaran tanpa ijin guru
e. Makan/ minum sesuatu apapun ketika proses KBM berlangsung
f. Berada diluar kelas dan tidak menggunakan/ memainkan HP pada saat KBM berlangsung
g. Menggalkan pelajaran sebelum waktunya
h. Berada dilingkungan/ nongkrong disekitar sekolah setelah jam pelajaran selesai ( langsung kembali ke rumah )
Pasal 20
Sopan Santun Kepada Guru
Siswa di harapkan :
a. Setiap bertemu karyawan/ guru/ kepala sekolah mengucapkan salam dengan ajaran agamanya dan bersalaman layaknya seorang anak kepada orang tuanya
Siswa dilarang :
a. Dengan kata kata atau sikap merendah, menghina, mengancam, atau melakukan
b. tindakan yang tindakan yang tidak terpuji kepada guru baik selama berada dalam kelas maupun diluar kelas
c. Menyampaikan sesuatu kepada pihak lain tentang sesorang guru sehingga pihak lain melakukan tindakan yang merendahkan guru
d. Pelanggaran pasal ini di kenakan sangsi sesuai dengan pasal 29 ayat b, c, dan d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar