ASSALAMUALAIKUM

terima kasih atas kunjungannya

Rabu, 07 September 2011

LANJUTAN SANKSI DISIPLIN

Pasal 32
Pengendalian Amanah Mendidik

Keputusan pemberitahuan pemberhentian sebagai siswa wajib dilaporkan secara tertulis kepada Kantor Pendidikan Nasional DT II dan Pengawas Pembina setempat

Pasal 33
Keberatan Atas Hukuman Disiplin

Siswa yang dijatuhi hukaman disiplin jika memiliki alasan yang benar benar dapat dipertanggung jawabkan dapat mengajukkan keberatan kepada Kepala Sekolah dengan cara yang baik



Pasal 34
Ketentuan Lain

Apabila terdapat alasan yang kuat, Kepala Sekolah dapat meninjau kembali hukaman sedang dan berat yang dijatuhkan terhadap siswa

BAB IV
PENUTUP
Ketentuan lain
Pasal 35
Ketentuan tang belum tercantum dalam Tata Tertib Siswa ini akan diatur kemudian


Tajurhalang Juli 2011
Kepala SMA Negeri 1 Tajurhalang



Drs. H. Dedi Supriadi, M.Pd
NIP. 195911251985031008

LANJUTAN SANKSI DISIPLIN

Pasal 30
Yang Berwenang Memberi Hukuman
a. Kepala sekolah berwenang dan bertanggungjawab atas seluruh pemberi hukman displin sekolah terhadap siswa
b. Guru berwenang member hukuman disiplin terhadap siswa pada tingkat hukuamn ringan seperti yang dimaksud pada pasal 29 butir b. 1,2 dan 3 serta jenis hukuman sedang butir c. 1

Pasal 31
Tatacara Pemeriksaan
1. Pemeriksaan
a. Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin yang berwenang wajib memriksa terlebih dahulu siswa yang disangka melakukan pelanggaran disiplin tersebut
b. Pemeriksaan secara lisan apabila dipertimbangkan yang berwenwng akan menjatuhkan hukuman ringan atau sedang seperti yang dimaksud pasal 30 butir c dan d
c. Dalam melakukan pemeriksaan, yang berwenang dapat mendengarkan atau meminta keterangan dari orang lain jika dianggap perlu

2. Penjatuhan Hukuman
a. Terdapat siswa yang melakukan bebrapa pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan satu jenis hukuman disiplin
b. Terdapat siswa yang pernah dijatuhkan hukuman disiplin dan melakukan pengulangan, terhadapnya dijatuhi hukuman yang lebih berat dari pada hukuman disiplin terakhir yang dijatuhkan kepadanya
c. Hukuman ringan dan sedang disampaikan secara lisan, dan hukuman berat harus disertai bukti tertlis
d. Bentuk hukaman apapun yang ditetapkan harus mengandung dampak positif dan edukatif dalam rangka mendewasakan siswa
3. Penyampaian keputusan hukuman disiplin
Penyampaian hukman disiplin dilakukan secara tertutup dengan tetap menjunjung harga diri siswa sebagai manusia harapan bangsa yang memrlukan penanganan yang baik

SANKSI DISIPLIN

BAB III
HUKUM DISIPLIN
Pasal 28
Pelanggaran Disiplin

Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan siswa yang melanggar tata tertib sebagaimana dimaksud pada pasal 1 butir 3

Pasal 29
Tingkat dan Hukuman Disiplin
a. Tingkat hukuman disiplin terdiri atas :
1. Hukuman disiplin ringan
2. Hukuman disiplin sedang
3. Hukuman disiplin berat
4. Hukuman disiplin sangat berat
5. Hukuman disiplin khusus
b. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas :
1. Nasehat lisan
2. Teguran dan peringatan lisan
3. Perintah menyelesaikan tugas tugas edukatif
c. Jenis hukuman sedang teriri atas :
1. Perintah pembuat pernyataan tertulis atas bukti pelanggaran atau perjanjian tidak mengulangi tindak pelanggaran
2. Memperbaiki atau mengganti barang barang yang hilang atau rusak
d. Jenis hukuman berat terdiri atas :
1. Mengistirahatkan belajar selama 3 ( tiga ) hari
2. Menyerahkan penetapan hokum kepada pihak berwajib
3. Diberhentikan dengan ijin pindah sekolah
4. Diberhentikkan sbagai siswa

BAB LANJUTAN TATA TERTIB

Pasal 21
Sarana Pendidikan
Siswa dilarang :
a. Menggunakan sarana sekolah untuk keperluan diluar pendidikan
b. Mempergunakan sarana sekolah tanpa seijin sekolah
c. Dengan sengaja merusak atau mencoret- coret sekolah

Pasal 22
Pakaian
Siswa dilarang :
a. Menggunakan pakian bukan seragam pada hari kegiatan belajar di laksanakan
b. Mempergunakan sandal atau sepatu sandal selama kegiatan belajar dilaksanakan kecuali mendapat alas an khusus sehingga siswa tidak dapat menggunakan sepatu atau sepengetahuan guru piket
c. Mengeluarkan, tidak memasang kancing mencoret coret menggulung lengan baju membolongi pakaian dengan sengaja
d. Berpakaian ketat pendek atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pasal 23
Kesehatan
Siswa dilarang :
a. Merokok selama berada dilingkungan sekolah atau diluar lingkungan sekolah baik hari hari sekolah atau hari libur sekolah
b. Membeli memperdagangkan, member, menerima minum jenis minuman keras apapun, dimanapun
c. Membeli, memperdagangkan, member, menerima mempergunakan obat keras, narkoba
d. Pelanggaran terhadap pasall 23 ayat b, dan c, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan pasal 29 ayat d

Pasal 24
Penampilan Diri
Siswa dilarang :
a. Mengecat rambut selain hitam untuk putrid berambut panjang sebaiknya menggunakan vita rambut
b. Berambut gondrong, tidak teratur, menutupi telinga, melebihi alis mata dan melebihi kerah baju
c. Memakai perhiasan dan bermake up yang berlebihan
d. Memakai gelang, kalung, kacamata berwarna atau assesoris lainya selain almamater sekolah

Pasal 25
Perkawinan
Siswa dilarang :
a. Melakukan pernikahan selama berstatus siswa
b. Melakukan tindakan asusila
c. Melakukan pelecahan seksual
d. Pelanggaran pasal ini dikenakan hukuman disiplin sebagaimana pasal 29 ayat d



Pasal 26
Tindakan Kejahatan
Siswa dilarang :
a. Mengambil barang milik siapapun dimanapun
b. Menyaksikan, mendukung, melibatkan diri dalam kegiatan permainan yang mengundang unsure judi atau berjudi dilingkungan sekolah atau luar lingkungan sekolah
c. Pelanggaran pasal ini dikenakan hukuman disiplin sebagaimana pasal 29 ayat d

Pasal 26
Penghinaan, Penganiyaan, dan Perkelahian
Siswa dilarang :
a. Melakukan tindakan penhinaan baik melalui perbuatan, tulisan atau kata kata sehingga dapat merendahkan martabat sesame siswa
b. Melakukan tindakan penganiyaan terhadap sesame siswa
c. Melakukan perkelahian baik masal ataupun sendiri sendiri
d. Mengancam keselamatan orang lain
e. Melibatkan atau meminta bantuan pihak lain dari luar sekolah dan orang tua dalam menyelesaikan perselisihan siswa di sekolah
f. Pelanggaran pasal ini dikenakan hukuman disiplin sebagaimana pasal 29 ayat b, c dan d

BAB LANJUTAN TATA TERTIB

Pasal 13
Kegiatan Ekstrakulikuler
Siswa Wajib :
a. Memilih jenis kegiatan ekstrakulikuler yang akan diikuti sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat
b. Mengembangkan kemapuan, minat dan bakat serta ketrampilan demi menunjang dan meningkatkan prestasi yang dicapai dalam kegiatan akademis

Pasal 14
Koperasi sekolah
Siswa Wajib :
a. Mengetahui, memahami aturan aturan perkoperasian disekolah
b. Turut aktif dalam mengembangkan koperasi sekolah
c. Memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi
d. Memperoleh hak sesuai dengan aturan yang berlaku

Pasal 15
Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS )
Siswa Wajib :
a. Membaca dan memahami dengan baik AD dan ART OSIS
b. Menyatakan kesediaan jika terpilih menjadi pengurus OSIS
c. Berperan aktif menunjang terselenggaranya program kerja OSIS sehingga dapat mencapai Visi Misi sekolah/ OSIS
d. Melaksanakan setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh pengurus OSIS dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab

Pasal 16
Menjadi Duta Olah Raga dan Seni
Siswa Wajib :
Melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh jika telah menyatakan kesedian menjadi perwakiolan sekolah, daerah atau Negara dalam kegiatan olah raga atau kesenian. Atas itu siswa berhak mendapatkan bimbingan khusus untuk mengejar ketinggalan materi atau ulangan ulangan setara dengan materi yang ditinggalkan selama yang bersangkutan melaksanakan tugasnya

Pasal 17
Keuangan
Siswa Wajib :
a. Menyapaikan dana titipan orang tua untuk membayar iuran yang telah ditentukan oleh sekolah
b. Membayar dana sumbangan pendidikan/ kewajiban rutin lainnya setiap bulan paling lambat tanggal 10 ( sepuluh ) pada bulan yang bersangkutan
c. Melapor melalui orangtua/ wali kepada bendahara sekolah apabila tidak dapat membayar keuangan sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditentukan.

Pasal 18
Larangan Umum
Siswa dilarang :
a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Uandang 1945
b. Melakukan tindakan yang dapat merendahkan nama baik sendiri, keluarga, sekolah, dan mastarakat

Pasal 19
Kegiatan Belajar
Siswa dilarang :
a. Masuk kelas tanpa ijin guru piket jika terlambat hadir di sekolah
b. Bersifat pasif atau mengarah pada hal yang tidak berhubungan dengan pelajaran saat guru menrangkan materi dalam kelas
c. Berbicara yang tidk pada tempatnya pada saat belajar berlangsung yang dapat menggangu ketrtiban kelas
d. Meniggalkan pelajaran tanpa ijin guru
e. Makan/ minum sesuatu apapun ketika proses KBM berlangsung
f. Berada diluar kelas dan tidak menggunakan/ memainkan HP pada saat KBM berlangsung
g. Menggalkan pelajaran sebelum waktunya
h. Berada dilingkungan/ nongkrong disekitar sekolah setelah jam pelajaran selesai ( langsung kembali ke rumah )

Pasal 20
Sopan Santun Kepada Guru
Siswa di harapkan :
a. Setiap bertemu karyawan/ guru/ kepala sekolah mengucapkan salam dengan ajaran agamanya dan bersalaman layaknya seorang anak kepada orang tuanya

Siswa dilarang :
a. Dengan kata kata atau sikap merendah, menghina, mengancam, atau melakukan
b. tindakan yang tindakan yang tidak terpuji kepada guru baik selama berada dalam kelas maupun diluar kelas
c. Menyampaikan sesuatu kepada pihak lain tentang sesorang guru sehingga pihak lain melakukan tindakan yang merendahkan guru
d. Pelanggaran pasal ini di kenakan sangsi sesuai dengan pasal 29 ayat b, c, dan d

BAB LANJUTAN TATA TERTIB

Pasal 5
Upacara Bendera
Siswa Wajib :
a. Mengikuti upacara sesuai dengan petunjuk pelaksanaan upacara bendera di sekolah
b. Menguasai keterampilan menjadi pemimpin, pengatur, pembawa acara, maupun menjadi petugas upacara lainya
c. Bersedia danmempersiapkan diri dengan sungguh- sungguh jika ditunjuk menjadi petugas upacara
d. Berpakian lengkap dan rapih serta tertib, hikmat, dan tenang pada saat mengikuti upacara bendera

Pasal 6
Kegiatan Belajar
Siswa wajib :
a. Hadir 10 menit sebelum waktu belajar yanah ditentukang sud
b. Melapor kepad guru piket jika terlambat hadir kesekolah
c. Mengikuti seluruh kegiatan belajar pada semua mata pelajaran yang telah diprogramkan pada setiap tahun pelajaran
d. Mengikuti kegiatan belajar efektif sekurang- kurangnya 90 % dari hari hari belajar dlam setiap semester
e. Mengerjakan tugas- tugas dari guru sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
f. Mengikuti seluruh kegiatan evaluasi belajar yang dilaksanakan oleh guru
g. Mengikuti evalusi susulan jika tidak dapat mengikuti evaluasi utama
h. Mengembangkan kemapuan belajar mandiri untuk mencapai tujuan yang diinginkan
i. Mengirim suret pemberitahuan yang ditandatangani orang tua/ wali murid jika berhalangan hadir

Pasal 7
Menghormati Guru dan Tenaga Kependidikan
Siswa Wajib :
a. Menghormati guru dan tenaga kependidikan lainya, sopan dalam ucapan, ramah dalam bersikap dan santun dalam perbuatan baik selama berada di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
b. Mengikuti petunjuk/ perintah guru sepanjang sesuai dengan norma- norma yang berlaku dalam bidang pendidikan
c. Menunjukan perhatian dan kesanggupan dalam mengikuti penjelasan atau bimbingan guru

Pasal 8
Sarana Pendidikan
Siswa wajib :
a. Mempergunakan sarana yang ada di sekolah dengan baik demi keperluan peningkatan kualitas diri
b. Berhati- hati mempergunakan alat- alat yang mudah rusak atau pecah
c. Mengganti barang yang rusak dan tidak bias diperbaiki dengan barang yang sejenis atau dengan uang yang setara dengan harga yang rusak jika kerusakan terjadi akibat kecerobohan, kesengajaan atau akibat tindakan emosional
d. Memlihara buku- buku yang di pinjam dari sekolah dengan ketentuan :
1. Tidak boleh di coret- coret
2. Memperbaiki/ menjilid kembali buku yang rusak dan halaman yang terlepas
3. Mengembalikan buku dalam perjanjian peminjaman
4. Mengganti dengan buku sejenis atau dengan uang setara dengan harga buku yang hilang
e. Memperbaiki atau membersihkan kembali saranang sengaja dirusak atau dicoret-coret, jika terbukti yang bersangkutan merusak atau mencoret-coret sarana sekolah
f. Menanggung beban bersama jika kerusakan sarana dilakukan oleh beberapa siswa

Pasal 9
Pakaian Seragam
Siswa wajib :
a. Memakai seragam sekolah dengan model, warna, atribut, dan cara memakai yang tepat sesuai dengan keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor 100/C/Kep/D.119 tentang penyempurnaan keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 052/C/Kep/ D.82 (pedoman pakian seragam sekolah )
b. Memperlakukan seragam sekolah dengan :
1. Bersih
2. Rapi ( blus/ kemeja dimasukan kedalam rok/ celana, kancing blus/ kemeja dipasang dengan baik
3. Atribut sekolah terpasang rapid an lengkap pada tempatnya
c. Menggunakan ikat pinggang berwarna hitam, kaos kaki putih dan sepatu hitam
d. Hari jum’at menggunakan baju muslim ( laki-laki menggunakan baju koko warna putih, wanita memakai baju putih lengan panjang serta berjilbab putih dan rok panjang ) bagi siswa beragama islam bagi siswa non muslim menggunakan seragam standar
e. Menggunakan pakian olah raga pada saat berolahraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasal 10
Kebersihan dan Keindahan
Siswa Wajib :
a. Memelihara kebersihan fisik dan kerapihan penampilan diri
b. Berperan serta menjaga kebersihan dan keindahan sekolah serta lingkungan sekitar
c. Aktif membersihkan kelas dan halaman kelas sesuai dengan jadual piket yang telah ditentukan
d. Turut serta dalam kegiatan membersihkan lingkungan disekitar sekolah
e. Memlihara dan menjaga kerindangan sekolah

Pasal 11
Keamanan
Siswa Wajib :
a. Turut akif dalam menggalang persatuan, kekeluargaan, dan kerukunan sesama siswa disekolah sendiri maupun dengan siswa disekolah lain
b. Mengembangkan sikap saling menghargai dalam pergaulan disekolah maupun dimasyarakat guna menunjang terpeliharanya ketertiban dan keamanan lingkungan
c. Mencegah terjadinya perselisihan dengan sesame pelajar maupun anggota masyarakat lainya
d. Pelanggaran terhadap pasal 11 ini dikenakan hukuman disiplin siswa pasal 29 ayat d

Pasal 12
Buku Laporan Pendidikan
Siswa wajib :
a. Mengambil buku laporan pendidikan ( Raport ) semester pada tanggal yang telah ditetapkan
b. Menjaga dan memelihara keutuhan, kebersihan dan keindahan buku raport yang telah diterima dari sekolah serta mengembalikannya tepat waktunya dengan meminta tanda bukti penyerahan kepada wali kelas atau tata usaha
c. Memlihara keutuhan data raport sehingga terjaga keasliannya
d. Memperhatikan hasil/ nilai raport untuk dijadikan gambaran pada nilai berikutnya terutama nilai yang kurang

BAB LANJUTAN TATA TERTIB

BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 2

Kewajiban Umum
Siswa wajib.
a. Setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
b. Menjungjung tinggi nama baik diri sendiri, keluarga, sekolah, dan masyarakat

Pasal 3
Kesediaan Taat pada Tata Tertib
Setiap siswa wajib membaca, memahami dan selanjutnya menyatakan kesanggupan untuk memntaati Tata Tertib Siswa ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesadaran mentaatinya dan disetujui orang tua/ wali siswa dan disaksikan oleh kepala sekolah atau yang mewakilinya

Pasal 4
Pendidikan Agama
Siswa Wajib :
a. Menandatangani blangko pernyataan akan mengikuti pendidikan agama sesuai dengan keyakinan yang dianut pada awal masuk sekolah
b. Mengikuti pelajaran pendidikan agama yang sesuai dengan keyakinan yang dianut
c. Memperkokoh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan meningkatkan ketaatan beribadat
d. Mengembangkan toleransi beragama
e. Aktif mengikuti kegiatan hari besar keagamaan disekolah
f. Dapat membaca al-quran, bacaan shalat, serta do’a do’a nya

TATA TERTIB SISWA BAB SATU

TATA TERTIB SISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
1. Tata Tertib Siswa adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sangsi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar siswa
2. Siswa adalah peserta didik pada SMA Negeri 1 Tajurhalang
3. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan siswa yang melanggar ketentuan Tata Tertib Siswa baik yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah selama yang bersangkutan sebagai siswa
4. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan sekolah terhadap siswa karena pelanggaran tata tertib siswa