ASSALAMUALAIKUM

terima kasih atas kunjungannya

Rabu, 17 Agustus 2011

NORMA

NORMA SOSIAL

A. Pengertian
Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakataan bersama dan bermaksud untuk mengatur setiap perilaku manusia di dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian.

Norma dalam masyarakat merupakan aplikasi atau perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Misal : Di sekolah terdapat norma melarang seseorang membuang sampah sembarangan, dasar dari pembuatan norma ini adalah nilai kebersihan dan keindahan.

B. Daya Ikat Norma
Norma-norma dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang daya ikatnya lemah, sedang, maupun kuat.

Dilihat dari daya ikatnya, norma dibagi :
1. Cara (usage)
Cara adalah norma yang paling lemah daya pengikatnya karena orang yang melanggar hanya mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan dan ejekan saja. Cara menunjuk pada suatu perbuatan. Contoh : bersendawa tanda kenyang, makan bersuara
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Contoh : kebiasaan menghormati orang lebih tua, kebiasaan menggunakan tangan kanan apabila hendak memberikan sesuatu kepada orang lain.

3. Tata kelakuan (mores)
Adalah kebiasaan aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan alat pengawas atau kontrol. Tata kelakuan mengharuskan atau melarang anggota masyarakat untuk menyesuaikan tindakan terhadap apa yang berlaku. Pelanggaran terhadap tata kelakuan akan diberi sanksi berat seperti diarak di depan umum, atau dirajam. Contoh : larangan berzina.
4. Adat istiadat (custom)
Adalah Tata kelakuan yang sudah terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dan dilakukan sebagian besar anggota masyarakat sehingga menjadi ciri atau identitas masyarakat.

C. Sifat Norma
Ada 2 sifat norma, yakni :
1) Norma formal adalah norma yang bersumber dari instansi yang formal atau resmi. Misal : aturan berasal dari negara, peraturan daerah dsb.
2) Norma nonformal adalah norma yang biasanya tidak tertulis (lesan) dan jumlahnya lebih banyak daripada norma formal. Misal : pantangan adat dalam masyarakat.

D. Jenis-jenis Norma
Ada 5 jenis norma-norma utama dalam masyarakat, yakni :
a. Norma Agama
Adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintahNya dan menjauhi laranganNya.
Contoh : Semua agama melarang umatnya untuk berzina, sanksinya adalah rasa berdosa.
b. Norma Kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat.
Contoh : menghormati orang tua, tidak boleh meludah sembarangan.
c. Norma Kelaziman
Adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baaik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama.
Contoh : cara makan, cara minum, berjalan, berpakaian.
d. Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia (insan-kamil).
Contoh : Jangan berzina
e. Norma Hukum
Adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang akan memberikan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
Contoh : Wajib membayar pajak
f. Mode
Adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang.
Contoh : kelakuan wanita berbeda menurut mode pakaiannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar