PENGERTIAN
·
Gadai
Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang
bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang
mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang
berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk
melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada jatuh tempo.
·
Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah
satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud
dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata
pasal 1150 di atas.
TUJUAN PEGADAIAN
·
Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman
atas dasar hukum gadai.
·
Pencegahan praktek ijon, pegadaian
gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
MANFAAT PEGADAIAN
·
Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum
pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
-
Penaksiran nilai suatu barang bergerak
dari suatu institusi yang telah
berpengalaman dan dapat dipercaya.
-
Penitipan suatun barang bergerak pada
tempat yang aman dan dapat dipercaya.
·
Bagi Perum Pegadaian
-
Penghasilan yang bersumber dari sewa
modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
-
Penghasilan yang bersumber dari ongkos
yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
-
Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai
suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa
pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan
cara yang relatif sederhana.
KEGIATAN USAHA
·
Penghimpunan dana
-
Pinjaman jangka pendek dari perbankan
-
Pinjaman jangka pendek dari pihak
lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya
yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll)
-
Penerbitan obligasi.
Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan
obligasi, yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Tahun 1993 → rp. 25
milyar, tahun 1994 → rp. 25 milyar.
-
Modal sendiri
Modal awal → kekayaan negara di luar apbn sebesar rp. 205
milyar
Penyertaan modal pemerintah
Laba ditahan.
·
Penggunaan dana
-
Uang kas dan dana likuid lain
→ untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana,
biaya operasional, pembayaran pajak.
-
Pembelian dan pengadaan berbagai macam
bentuk aktiva tetap dan inventaris
→ Tanah, bangunan, kendaraan, meubel.
Dll
-
Pendanaan kegiatan operasional
→ Gaji pegawai, honor, perawatan
peralatan.
-
Penyaluran dana
→ Lebih dari 50 % dana yang dihimpun
oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan
utama untuk memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat
berharga dan lelang)
-
Investasi lain.
Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan
jangka menengah. Ex: investasi di bidang properti
PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN
a. Pemberian Pinjaman Atas Dasar
Hukum Gadai
Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar
penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang
diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
Prosedur Pemberian Dan Pelunasan
Pinjaman
Pengajuan pinjaman/kredit
-
Calon nasabah datang langsung ke loket
penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP
atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
-
Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya
untuk menaksir dan menetapkan harganya, dan dapat ditentukan besarnya pinjaman
yang dapat diterima nasabah.
Barang yang dapat digadaikan: perhiasan,
kendaraan, barang elektronik, barang rumah tangga, mesin-mesin, tekstil,
barang-barang yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian.
-
Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman
dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi
asuransi.
Pelunasan Pinjaman
-
Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat
tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu
-
Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa
modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
-
Barang dikeluarkan oleh petugas
penyimpanan barang jaminan.
-
Barang yang digadaikan dikembalikan
kepada nasabah.
b. Penaksiran Nilai Barang
Barang-barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi
semua barang semua barang bergerak yang bisa digadaikan , terutama emas,
berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh
penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
c. Penitipan Barang
Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena
perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan
barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama
bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama.
Nasabah dikenakan ongkos penitipan.
d. Jasa lain
Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain
seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas, dll.
PELELANGAN
Pelelangan
dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:
a.
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban
lainnya karena berbagai alasan.
b.
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai
alasan.
Hasil
pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum
pegadaian yang terdiri dari:
- Pokok pinjaman
- Sewa modal atau bunga
- Biaya lelang
Tidak
Laku/lebih rendah dari taksiran® dibeli pemerintah, kerugian
ditanggung perum pegadaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar