Sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari
koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Logo Lama
Logo Baru
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh
R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank
untuk para pegawai negri (priyayi).
Prinsip-prinsip koperasi
- Pembagian SHU dilakukan
secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
- Kemandirian
- Pembagian balas jasa yang terbatas
pada modal
- Keanggotan bersifat terbuka
dan sukarela
- Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi
- Rapat Anggota
- Pengurus Pengawas
Sumber permodalan koperasi:
- MODAL SENDIRI
- Simpanan Pokok
* Simpanan yang dibayarkan oleh
anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota
koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi
- Simpanan wajib
Simpanan yang dibayarkan oleh
anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar
terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
- Dana cadangan
* Bagian dari SHU koperasi yang
tidak dibagikan kepada anggota
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi.
- Hibah
Bantuan dari berbagai pihak yang
tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu
koperasi MODAL SENDIRI.
- MODAL PINJAMAN
- Sumber dari Koperasi
lain
- Bank
- Lembaga keuangan lain
Peran dan Fungsi koperasi
- Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan dan membangun
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
- Berperan serta aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
- Landasan idiil : Pancasila.
- Landasan struktural : UUD
1945.
- Landasan operasional:
- UU No. 25 Tahun 1992
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Landasan mental : kesadaran
pribadi dan kesetiakawanan
Jenis koperasi jika dilihat dari
lapangan usahanya
- Koperasi simpan-pinjam (
kredit )
Koperasi ini menerima tabungan
dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan
ringan.
- Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menjual
barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang
mengelola unit usaha pertokoan.
- Koperasi Produksi
- Operasi Jasa
koperasi yang mengelola unit
usaha pelayanan jasa.
- Koperasi Serba usaha
Koperasi yang usahanya lebih dari
satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar