Soal Ulangan Harian I Lintas Minat Ekonomi Kls X IPA dapat diunduh dengan cara klil tautan di bawah ini untuk menuju link download
Download Soal Ulangan Harian I Lintas Minat Ekonomi Kls X IPA
Setelah di-download jawablah soal tersebut dan kirimkan kembali ke email
mr_pocle@yahoo.co.id
Judul email TS<spasi>Ulangan Sosiologo 1<spasi>nama<spasi>kelas<spasi>nama sekolah
File Jawaban disertai :
1. Nama
2. Kelas
3. Sekolah
KICK POCLE
terima kasih atas kunjungannya
Jumat, 02 September 2016
Ulangan Sosiologi 1 Kelas X
Soal Ulangan Sosiologi 1 Kelas X dapat diunduh dengan cara klil tautan di bawah ini untuk menuju link download
Download Soal Ulangan Sosiologi 1
Setelah di-download jawablah soal tersebut dan kirimkan kembali ke email
mr_pocle@yahoo.co.id
Judul email TS<spasi>Ulangan Sosiologo 1<spasi>nama<spasi>kelas<spasi>nama sekolah
File Jawaban disertai :
1. Nama
2. Kelas
3. Sekolah
Download Soal Ulangan Sosiologi 1
Setelah di-download jawablah soal tersebut dan kirimkan kembali ke email
mr_pocle@yahoo.co.id
Judul email TS<spasi>Ulangan Sosiologo 1<spasi>nama<spasi>kelas<spasi>nama sekolah
File Jawaban disertai :
1. Nama
2. Kelas
3. Sekolah
Jumat, 03 Oktober 2014
Ulangan Sosiologi "LINTAS MINAT" SMAN 1 TAJURHALANG
Ulangan Sosiologi "LINTAS MINAT" SMAN 1 TAJURHALANG dapat diunduh pada link berikut ini
https://drive.google.com/file/d/0B3A9aorNY6C4V2p6X19CNjFDdmc/view?usp=sharing
Unduh - Jawab - Kirim melalui email : mr_pocle@yahoo.co.id
Judul (subyek) email ketik dengan format berikut
TS Lintas Minat Kode A/B Nama Siswa
Kirim paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan MID TES dilaksanakan
https://drive.google.com/file/d/0B3A9aorNY6C4V2p6X19CNjFDdmc/view?usp=sharing
Unduh - Jawab - Kirim melalui email : mr_pocle@yahoo.co.id
Judul (subyek) email ketik dengan format berikut
TS Lintas Minat Kode A/B Nama Siswa
Kirim paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan MID TES dilaksanakan
Ulangan Sosiologi Kls 10 IIS 3 SMAN 1 Bojonggede
Ulangan Sosiologi Kls 10 IIS 3 SMAN 1 Bojonggede dapat anda download pada link berikut ini
ghttps://drive.google.com/file/d/0B3A9aorNY6C4dVhsQ2pqckZ0d28/view?usp=sharing
Download - Print Basah - Kumpulkan 1 hari sebelum pelaksanaan Ulangan MID Tes Sosiologi dilaksanakan
ghttps://drive.google.com/file/d/0B3A9aorNY6C4dVhsQ2pqckZ0d28/view?usp=sharing
Download - Print Basah - Kumpulkan 1 hari sebelum pelaksanaan Ulangan MID Tes Sosiologi dilaksanakan
Minggu, 10 Maret 2013
ASURANSI
Hidup penuh
dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita perlu
memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun
belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun harta,
seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota
masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune)
seperti ini selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang
timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai
asuransi.
Fungsi utama
dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk
transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung)
kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti
menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung
menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace
of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan
premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian
yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Pada dasarnya,
polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara
penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak
penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa
yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi
untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Agar suatu
kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable)
maka harus memiliki karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung
ketidakpastian, 2) kerugian harus dibatasi, 3) kerugian harus signifikan, 4)
rasio kerugian dapat terprediksi dan 5) kerugian tidak bersifat katastropis
(bencana) bagi penanggung.
Timbul
pertanyaan; kematian adalah sesuatu yang pasti, mengapa bisa diasuransikan?
Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian, namun kapan tepatnya saat
kematian seseorang berada diluar kendali orang tsb. Sehingga saat terjadinya
peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang
menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk
perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi
yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract
of indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya
telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi
jiwa. Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan
atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah
sakit.
Dalam hal
perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar,
maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini
disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.
Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi. Insurable interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan. Insurable interest dlm contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang diasuransikan. Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh, orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi. Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus) disebabkan resikonya sub standar (resiko khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya ditolak.
Sejarah Asuransi
Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia
4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668
M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal
asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami
dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan
adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer
of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada
penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business
memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi
resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the
uncertainty of loss).
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan
Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor
perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan
terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi.
Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan
Jepang.
Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi
Jiwa
1) Kebutuhan
Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang
berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau pinjaman
yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun.
Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan
sebagai tabungan maupun investasi.
2) Kebutuhan
Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang
penting dalam perusahaan); insurance on business owners (asuransi untuk
pemilik bisnis); employee benefit (kesejahteraan karyawan) contohnya
asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.
sumber :
Morton, G. (1999). Principles of Life and Health Insurance. LOMA.
PEGADAIAN
PENGERTIAN
·
Gadai
Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang
bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang
mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang
berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk
melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada jatuh tempo.
·
Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah
satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud
dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata
pasal 1150 di atas.
TUJUAN PEGADAIAN
·
Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman
atas dasar hukum gadai.
·
Pencegahan praktek ijon, pegadaian
gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
MANFAAT PEGADAIAN
·
Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum
pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
-
Penaksiran nilai suatu barang bergerak
dari suatu institusi yang telah
berpengalaman dan dapat dipercaya.
-
Penitipan suatun barang bergerak pada
tempat yang aman dan dapat dipercaya.
·
Bagi Perum Pegadaian
-
Penghasilan yang bersumber dari sewa
modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
-
Penghasilan yang bersumber dari ongkos
yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
-
Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai
suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa
pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan
cara yang relatif sederhana.
KEGIATAN USAHA
·
Penghimpunan dana
-
Pinjaman jangka pendek dari perbankan
-
Pinjaman jangka pendek dari pihak
lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya
yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll)
-
Penerbitan obligasi.
Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan
obligasi, yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Tahun 1993 → rp. 25
milyar, tahun 1994 → rp. 25 milyar.
-
Modal sendiri
Modal awal → kekayaan negara di luar apbn sebesar rp. 205
milyar
Penyertaan modal pemerintah
Laba ditahan.
·
Penggunaan dana
-
Uang kas dan dana likuid lain
→ untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana,
biaya operasional, pembayaran pajak.
-
Pembelian dan pengadaan berbagai macam
bentuk aktiva tetap dan inventaris
→ Tanah, bangunan, kendaraan, meubel.
Dll
-
Pendanaan kegiatan operasional
→ Gaji pegawai, honor, perawatan
peralatan.
-
Penyaluran dana
→ Lebih dari 50 % dana yang dihimpun
oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan
utama untuk memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat
berharga dan lelang)
-
Investasi lain.
Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan
jangka menengah. Ex: investasi di bidang properti
PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN
a. Pemberian Pinjaman Atas Dasar
Hukum Gadai
Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar
penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang
diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
Prosedur Pemberian Dan Pelunasan
Pinjaman
Pengajuan pinjaman/kredit
-
Calon nasabah datang langsung ke loket
penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP
atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
-
Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya
untuk menaksir dan menetapkan harganya, dan dapat ditentukan besarnya pinjaman
yang dapat diterima nasabah.
Barang yang dapat digadaikan: perhiasan,
kendaraan, barang elektronik, barang rumah tangga, mesin-mesin, tekstil,
barang-barang yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian.
-
Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman
dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi
asuransi.
Pelunasan Pinjaman
-
Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat
tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu
-
Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa
modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
-
Barang dikeluarkan oleh petugas
penyimpanan barang jaminan.
-
Barang yang digadaikan dikembalikan
kepada nasabah.
b. Penaksiran Nilai Barang
Barang-barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi
semua barang semua barang bergerak yang bisa digadaikan , terutama emas,
berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh
penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
c. Penitipan Barang
Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena
perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan
barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama
bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama.
Nasabah dikenakan ongkos penitipan.
d. Jasa lain
Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain
seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas, dll.
PELELANGAN
Pelelangan
dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:
a.
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban
lainnya karena berbagai alasan.
b.
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai
alasan.
Hasil
pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum
pegadaian yang terdiri dari:
- Pokok pinjaman
- Sewa modal atau bunga
- Biaya lelang
Tidak
Laku/lebih rendah dari taksiran® dibeli pemerintah, kerugian
ditanggung perum pegadaian.
KOPERASI
Sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari
koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Logo Lama
Logo Baru
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh
R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank
untuk para pegawai negri (priyayi).
Prinsip-prinsip koperasi
- Pembagian SHU dilakukan
secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
- Kemandirian
- Pembagian balas jasa yang terbatas
pada modal
- Keanggotan bersifat terbuka
dan sukarela
- Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi
- Rapat Anggota
- Pengurus Pengawas
Sumber permodalan koperasi:
- MODAL SENDIRI
- Simpanan Pokok
* Simpanan yang dibayarkan oleh
anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota
koperasi
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi
- Simpanan wajib
Simpanan yang dibayarkan oleh
anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar
terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
- Dana cadangan
* Bagian dari SHU koperasi yang
tidak dibagikan kepada anggota
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi.
- Hibah
Bantuan dari berbagai pihak yang
tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu
koperasi MODAL SENDIRI.
- MODAL PINJAMAN
- Sumber dari Koperasi
lain
- Bank
- Lembaga keuangan lain
Peran dan Fungsi koperasi
- Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan dan membangun
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
- Berperan serta aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
- Landasan idiil : Pancasila.
- Landasan struktural : UUD
1945.
- Landasan operasional:
- UU No. 25 Tahun 1992
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Landasan mental : kesadaran
pribadi dan kesetiakawanan
Jenis koperasi jika dilihat dari
lapangan usahanya
- Koperasi simpan-pinjam (
kredit )
Koperasi ini menerima tabungan
dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan
ringan.
- Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menjual
barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang
mengelola unit usaha pertokoan.
- Koperasi Produksi
- Operasi Jasa
koperasi yang mengelola unit
usaha pelayanan jasa.
- Koperasi Serba usaha
Koperasi yang usahanya lebih dari
satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa
Langganan:
Postingan (Atom)